Jamsostek Ok, saya setuju.
Asuransi sendiri tujuannya untuk proteksi, sehingga bila mempersiapkan dana pensiun melalui asuransi hasil tidak maksimal.
Para agen asuransi akan berkata,"tapi di asuransi kan dapat proteksi?" Benar sekali.
Itu kembali pada pilihan masing2 individu, saya sendiri tidak merekomendasikan persiapan pensiun melalui asuransi, kecuali
membeli DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi.
Kita juga perlu menghitung apakah dana jamsostek yang akan kita dapat nantinya akan mencukupi masa pensiun, caranya:
1. Hitung gaji pokok saat ini (bukan total take home pay), bisa dilihat di slip gaji. Jika gak ada slip gaji, tanya HRD
Berapa gaji pokoknya yang dihitung untuk jamsostek
2. Asumsikan kenaikan gaji per tahun (10%,
15%,20%)
3. Dihitung Future Valuenya dari kenaikan gaji & yang dipotong untuk jamsostek. (5.7% dari gaji pokok)
Contoh :
Bpk
Pejabat usia 30 thn gaji pokok hari ini 10jt/bln, berarti yang masuk ke
jamsostek 570ribu/bulan atau Rp 6,84jt/tahun (lumayan yach)
Kalau
tahun depat gaji naik 15% jadi 11,5jt berarti masuk ke jamsostek tahun
depan 655.500,- atau Rp 7,866jt/tahun (tambah lumayan)
Asumsi :
Usia Pensiun saat 55 tahun
hasil pengembangan jamsostek (return) 12% per tahun,
Kenaikan gaji pokok 15% per tahun
Inflasi 6,5% per tahun
maka saat pensiun usia 55 tahun si pejabat ini akan punya dana +/- Rp 3,7Milyar.
Apakah uang Rp3,7 Milyar tersebut akan mencukupi kebutuhan pejabat itu sampai dengan harapan hidup beliau mis 75 tahun?
Tergantung berapa pengeluaran dia saat pensiun.
Semoga membantu,
Salam,
Sony Yulianto
SJ.
Consulting